KPK Ungkap Dugaan Modus Bank Garansi Edhy Prabowo Terima Setoran Puluhan Miliar

KPK menduga Edhy Prabowo menerima setoran uang dari sejumlah eksportir benih lobster. Nilainya diduga hingga puluhan miliar rupiah.
Hal itu terungkap dari penyitaan uang Rp 52,3 miliar yang dilakukan KPK. Uang disita dari Bank BNI 46 cabang Gambir.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan soal sumber uang tersebut. KPK menduga ada instruksi khusus dari Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan terkait hal tersebut.
Edhy Prabowo diduga pernah memerintahkan Sekjen KKP yang pernah dijabat Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis. Surat itu terkait penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para Eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).
Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
Bank Garansi itu diduga merupakan akal-akalan Edhy Prabowo untuk menerima setoran. Sebab, KPK tidak menemukan adanya regulasi terkait hal tersebut.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para Eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan Ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," ujar Ali kepada wartawan, Senin (15/3).
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster. Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.
Edhy Prabowo, melalui dua stafsusnya itu, diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin ekspor benih lobster. Tak hanya itu, setiap eksportir diduga diarahkan untuk menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo sebagai forwarder untuk ekspor. Diduga, PT Aero Citra Kargo memasang tarif khusus yang ujungnya menjadi setoran untuk Edhy Prabowo.
KPK baru menjerat satu orang eksportir sebagai tersangka pemberi suap yakni Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. Saat ini, ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan jaksa, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dkk dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. Sehingga totalnya sekitar Rp 2.145.995.440.
Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama.
Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.
