KPK Ungkap Dugaan Modus Bank Garansi Edhy Prabowo Terima Setoran Puluhan Miliar

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas merapikan uang sitaan kasus korupsi ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3).  Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Petugas merapikan uang sitaan kasus korupsi ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3). Foto: Humas KPK

KPK menduga Edhy Prabowo menerima setoran uang dari sejumlah eksportir benih lobster. Nilainya diduga hingga puluhan miliar rupiah.

Hal itu terungkap dari penyitaan uang Rp 52,3 miliar yang dilakukan KPK. Uang disita dari Bank BNI 46 cabang Gambir.

kumparan post embed

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan soal sumber uang tersebut. KPK menduga ada instruksi khusus dari Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan terkait hal tersebut.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Edhy Prabowo diduga pernah memerintahkan Sekjen KKP yang pernah dijabat Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis. Surat itu terkait penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para Eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.

Petugas membawa uang sitaan kasus korupsi ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3). Foto: Humas KPK

Bank Garansi itu diduga merupakan akal-akalan Edhy Prabowo untuk menerima setoran. Sebab, KPK tidak menemukan adanya regulasi terkait hal tersebut.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para Eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan Ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," ujar Ali kepada wartawan, Senin (15/3).

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster. Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri Muis dan Andreau Pribadi. Foto: Facebook/@SAFRI MUIS

Edhy Prabowo, melalui dua stafsusnya itu, diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin ekspor benih lobster. Tak hanya itu, setiap eksportir diduga diarahkan untuk menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo sebagai forwarder untuk ekspor. Diduga, PT Aero Citra Kargo memasang tarif khusus yang ujungnya menjadi setoran untuk Edhy Prabowo.

KPK baru menjerat satu orang eksportir sebagai tersangka pemberi suap yakni Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. Saat ini, ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam dakwaan jaksa, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dkk dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. Sehingga totalnya sekitar Rp 2.145.995.440.

Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama.

Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.