KPK Ungkap Modus Gratifikasi Rafael Alun: Pakai Perusahaan Konsultan Pajak

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak yang memiliki masalah dalam pelaporan pembukuan perpajakan pada negara.
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan konstruksi dari perkara yang menjerat Rafael Alun.
Menurutnya, penerimaan gratifikasi ini berawal sejak Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005. Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ucap Firli.
Firli mengatakan, Rafael Alun diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME (Artha Mega Ekadhana). Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," kata Firli.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," tambah dia.
Eks Kabaharkam Polri itu mengatakan, sebagai bukti permulaan awal, penyidik KPK menemukan uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar USD 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar. Penerimaan itu melalui PT AME.
"Dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," ucap Firli.
Dalam penyidikannya, KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro," kata Firli.
Rafael Alun dijerat Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
