KPK Ungkap Travel Haji Sengaja Sebar Jatah 'Kuota Khusus' untuk Dijual Mahal

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPK mengungkap praktik culas yang dilakukan oleh biro travel haji dalam mengatur pembagian kuota tambahan khusus kepada para jemaah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa sejumlah biro travel haji sengaja menyebarkan jatah kuota haji khusus ke beberapa travel lainnya agar bisa dijual dengan harga lebih mahal.

"Disebar-disebar, dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kan kompetisi, semacam lelang siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel tersebut," ujar Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (19/9).

Asep menjelaskan, modus penyebaran itu dilakukan oleh biro travel dengan membagi kuota ke biro travel yang terafiliasi dengannya.

"Kemudian travel pun itu tidak hanya satu. Maksudnya tidak hanya satu itu begini: travel A itu punya afiliasi ke travel B, ke travel C. Jadi dia punya anak atau cabang, cabang di beberapa tempat," ucap Asep.

Asep Guntur Rahayu (kiri). Foto: Fauzan/Antara Foto

Selain itu, lanjut dia, penyebaran kuota haji khusus juga dilakukan biro perjalanan haji kepada biro yang belum mendapatkan sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Ini juga berbagi, termasuk ini yang mungkin ini baru didaftarkan belum dapat izin," paparnya.

Asep menerangkan, jika kuota yang diperoleh oleh biro travel haji tidak dibagi-bagi atau disebarkan, maka harga jualnya pun menjadi lebih murah.

Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, sambungnya, kuota tersebut lantas dibagi-bagi dengan travel lainnya.

"Kalau kuota itu di-pool di satu travel, tadi prinsipnya ada supply and demand. Misalkan, di travel yang besar nih travel X, di travel X itu pendaftar hajinya ada 500 orang. Kemudian, dia dari 10 ribu [kuota haji khusus] itu, karena dia merasa paling berjasa dalam lobi-lobi dari [travel] lain-lain, ngambil 1.000," papar Asep.

"Harganya akan lebih murah, dia akan mendapatkan keuntungan lebih murah. Kenapa? Karena kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan dengan peminat yang ada. Peminatnya cuma 500, kuotanya ada 1.000, pasti dia akan jual, yang penting lebih murah," pungkasnya.

Korupsi Kuota Haji

KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar-kecilnya travel haji itu sendiri.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri), tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, 3 kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.

Terbaru, KPK juga telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.