KPK Usut Aliran Suap Imam Nahrawi dari Staf Khususnya

KPK tengah menelusuri bagaimana aliran suap yang diduga diterima oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hal tersebut ditelusuri penyidik KPK dari pemeriksaan sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa penyidik ialah staf khusus Imam Nahrawi yang bernama Zainal Munasichin dan seorang PNS Kemenpora, M. Angga.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait peristiwa dugaan pemberian suap kepada Menteri Pemuda dan Olahraga," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Pada pemeriksaan hari ini, penyidik juga memanggil stafsus Imam lain bernama Faisol Riza. Namun, Faisol mangkir dari panggilan.
Sebelumnya, penyidik sudah memetakan sumber suap kepada Imam Nahrawi. Diduga, suap itu merupakan commitment fee terkait tiga proyek bantuan Kemenpora kepada KONI.
Tiga proyek itu adalah pertama, anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018.
Kedua, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat Tahun 2018.
Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Dalam kasus ini, Imam dijerat bersama dengan asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Keduanya dijerat karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
Imam diduga menerima suap terkait dana hibah untuk KONI melalui Ulum.
Selain itu Imam juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Imam total mencapai Rp 26,5 miliar.
Saat ini, Ulum sudah ditahan oleh penyidik KPK. Sementara, Imam belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil politikus PKB itu dalam waktu dekat.
