KPK Usut Aset-aset Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK sedang menelusuri aset-aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Khususnya, aset yang diduga terkait tindak pidana yang dilakukannya.
Salah satu upaya yang dilakukan KPK ialah dengan memeriksa seorang advokat bernama Hardja Karsana Kosasih. Dalam pemeriksaan itu, dilakukan penandatanganan penyitaan sejumlah dokumen terkait aset diduga milik Nurhadi.
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penandatanganan Berita Acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait aset-aset yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (20/5).
Ali tak merinci dokumen terkait apa saja. Namun menurut dia, terkait penyitaan sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi yang sudah disegel KPK beberapa waktu lalu.
"Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik KPK untuk memastikan ada hubungannya dengan tersangka NHD. (Dokumen terkait) antara lain berupa aset yang sudah dilakukan penyegelan," kata dia.
Adapun, sebelumnya KPK telah menyegel sejumlah aset diduga milik Nurhadi. Antara lain yakni belasan motor gede dan empat mobil mewah yang ada di vila milik Nurhadi, di Gadog, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dengan adanya dokumen yang disita itu, KPK tengah mengkaji apakah memang aset itu milik Nurhadi atau bukan. Ketika disinggung terkait ada kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, Ali menyebut penyidik masih memastikan kepemilikan aset tersebut terlebih dahulu.
"Saat ini penyidik masih akan memastikan dulu kepemilikannya, apakah ada hubungan dengan tersangka NHD," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi dengan menantunya Riezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka. Ketiganya masih dalam status buron.
KPK sempat melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, mulai dari di Jakarta, Bogor, Surabaya, dan Tulungagung, namun hasilnya masih nihil.
Dalam perkaranya, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
