KPK Usut Aset-aset Milik Nurhadi dan Menantunya

Penyidik KPK terus mendalami dugaan kasus mafia peradilan yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pemeriksaan saksi pun masih dilakukan.
Penelusuran aset diduga sedang dilakukan penyidik. Salah satunya melalui pemeriksaan saksi bernama Tejo Waluyo. Dalam jadwal pemeriksaan, Tejo ditulis sebagai satpam.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan Vila oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan soal materi pemeriksaan terhadap Tejo, Senin (6/7).
Beberapa waktu lalu, penyidik sempat mendatangi vila yang diduga milik Nurhadi di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor. Di sana, KPK menemukan empat mobil mewah dan belasan moge diduga milik Nurhadi. Namun Ali tak merinci apakah pemeriksaan terhadap Tejo terkait vila yang sama atau vila lainnya.
Selain memeriksa Tejo, satu saksi lainnya juga diperiksa oleh penyidik KPK. Saksi itu atas nama Mohamad Abror yang merupakan seorang notaris. Ia diperiksa terkait dugaan kepemilikan perusahaan menantunya Nurhadi, Rezky Herbiyono. Rezky juga berstatus tersangka bersama Nurhadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk HSO (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal), penyidik mengkonfirmasi mengenai pendirian perusahaan-perusahaan yang diduga milik tersangka RHE (Riezky Herbiyono)," kata Ali soal pemeriksaan Abror.
Pemeriksaan-pemeriksaan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan penyidik. KPK sebelumnya membuka kemungkinan menjerat Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang.
Latar Belakang Perkara
Dalam kasusnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Dalam drama kasusnya, Nurhadi dan Rezky sempat jadi buron KPK tapi sudah berhasil ditangkap. Kini tersisa Hiendra yang masih belum diketahui keberadaannya. KPK meminta Hiendra segera menyerahkan diri dan kooperatif menjalani kasusnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
