news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Usut Dugaan Aliran Suap KONI ke Menpora

20 Mei 2019 22:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan karena menyuap tiga pejabat Kemenpora. Namun, di samping itu, ada fakta persidangan baru yang terungkap yakni adanya dugaan aliran dana ke pejabat Kemenpora.
ADVERTISEMENT
Dalam vonis Fuad yang dibacakan hakim, terungkap uang sebesar Rp 11,5 miliar tersebut diduga diterima oleh Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dan protokoler Menpora, Arief Susanto. KPK akan mengusut dugaan uang yang diterima keduanya untuk kepentingan Imam Nahrawi.
Baik Ulum, Arif, maupun Imam sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun ketiganya membantah soal uang tersebut. Kendati demikian, hakim tetap meyakini soal aliran uang Rp 11,5 miliar ke pihak Kemenpora.
"Jadi memang di dalam pertimbangan yang kami dengarkan itu memang di dalam pertimbangannya majelis hakim bahwa uang yang diterima Miftahul Ulum untuk pertimbangan Menpora," kata jaksa Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
"Memang majelis hakim mempertimbangkan ada penerimaan Rp 11,5 miliar yang diterima Miftahul Ulum cuma apakah uang dari Miftahul Ulum ini untuk kepentingan Menpora atau sampai ke Menpora itu yang ingin kami gali lebih lanjut," sambungnya.
Menpora Imam Nahrawi jadi saksi sidang dugaan suap dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad dan Bendahara KONI Johny di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mencermati setiap fakta persidangan yang muncul. Nantinya, apabila ada indikasi keterlibatan pihak lain, hal itu akan ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
"Bahwa nanti ada indikasi keterlibatan pihak lain JPU akan melakukan analisis dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Apakah akan diteruskan dengan proses hukum yang lain sesuai dengan hukum acara yang berlaku itu, nanti baru bisa diputuskan jika ada analisis dari JPU dan dibahas oleh pimpinan," ungkapnya.
KPK pun tak menutup kemungkinan terhadap adanya pengembangan perkara dalam kasus suap hibah KONI yang menyeret Kemenpora ini.
"Jika ada fakta tentang tindak pidana lain di sana atau pelaku lain, maka analisis itu dapat merekomendasikan kepada pimpinan untuk melakukan pengembangan perkara. Tapi semua perlu dicermati secara hati-hati. Dan juga dibahas bersama untuk menentukan langkah berikutnya," pungkasnya.