KPK Usut Dugaan Aliran Uang Wajib Pajak Terkait Suap di Ditjen Pajak

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

KPK masih melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Penyidik tengah menelusuri dugaan aliran suap dari Wajib Pajak ke sejumlah pihak, termasuk ke pejabat di Ditjen Pajak.

Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan saksi bernama Febrian pada Senin (23/2). Ia tercatat merupakan PNS di Kementerian Keuangan atau Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN.

"Dikonfirmasi di antaranya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).

Belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang dimaksud oleh Ali diduga menerima aliran uang. Sebab, KPK pun belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

Meski demikian, KPK sudah mencegah 6 orang ke luar negeri, 2 di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Foto: Dok. Ditjen Pajak

Menurut pihak Kemenkeu, para pihak di Ditjen Pajak yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah diberhentikan.

KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi ke negara berkurang. ICW menduga ada tiga korporasi besar yang terlibat dalam perkara ini, yakni PT Jhonlin Baratama; PT Bank Panin Indonesia Tbk atau Panin Bank; dan PT Gunung Madu Plantations.

kumparan post embed

Jhonlin Baratama merupakan anak perusahaan dari Jhonlin Group. Pemilik saham mayoritas dari Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group yakni 408.000 lembar atau senilai Rp 40,8 miliar, kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham senilai Rp 35,9 miliar, dan Haji Samsudin Andi Arsyad atau dikenal dengan Haji Isam sebanyak 32.160 senilai Rp 3,2 miliar.

Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.