KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Penggiling Tebu di PTPN XI

21 Januari 2021 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan barang di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Pengadaan yang diusut terkait alat penggiling tebu atau Six Roll Mill.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik menduga ada korupsi pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill alias alat penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/1).
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, identitas tersangka belum bisa diungkapkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK yang baru.
Pengumuman nama baru akan dilakukan pada saat tersangka ditangkap atau ditahan.
"Kami memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari laman PTPN XI, kegiatan utama mereka adalah produksi gula. PTPN XI sendiri berkantor di Jalan Merak, Surabaya, dan mengoperasikan 16 pabrik gula, 4 rumah sakit, 1 pabrik karung plastik dan 1 pabrik penyulingan Alkohol dan Spiritus.
com-Perkebunan tebu. Foto: Dok. Kementan.
Adapun pabrik gula Djatiroto yang dimaksud berada di Kabupaten Lumajang. Pada kurun 2015-2016, Direktur Utama PTPN XI adalah Dolly P Pulungan.
Dolly tercatat pernah berperkara di KPK saat menjabat sebagai Dirut PTPN III. Ia diduga menerima suap terkait persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada sejumlah perusahaan atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN se-Indonesia.
Pada kasus itu, Dolly sudah divonis bersalah. Majelis hakim menilai Dolly terbukti menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar atas persetujuan LTC itu.
ADVERTISEMENT
Dolly divonis selama 5 tahun penjara. Serta, diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.