KPK Usut Hubungan Istri Nurhadi dengan Seorang PNS MA, Kardi

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

KPK langsung mengebut penyidikan kasus mafia peradilan usai menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Sejumlah saksi diperiksa, beberapa bukti pun disita.

Pemeriksaan saksi dalam beberapa hari terakhir selalu terkait dengan Tin Zuraida. Baik itu Tin diperiksa langsung atau saksi lain diperiksa yang ada kaitan dengan istri Nurhadi itu.

Pemeriksaan penyidik pun mengerucut terkait dugaan aliran uang Nurhadi yang diduga diketahui Tin. Nama lain yang kemudian muncul ialah seorang PNS MA bernama Kardi.

Penyidik KPK sedang mengusut hubungan antara Kardi dengan Tin. Hal itu pula yang didalami saat penyidik memeriksa Tin pada Senin (22/6).

"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi tersebut antara lain mengenai mengenai hubungan kedekatan antara saksi dengan Kardi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mencecar eks staf ahli Menteri PAN RB itu soal aset yang dimilikinya bersama Nurhadi. Termasuk dugaan uang yang diterimanya dari Nurhadi.

Hubungan antara Tin dan Kardi pun ditelisik KPK melalui pemeriksaan saksi bernama Sofyan Rosada. Ia diduga mengetahui perihal hubungan kedua orang tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka NHD) dengan Kardi," ungkap Ali soal pemeriksaan Sofyan.

Adapun Tin usai diperiksa pada Senin (22/6) malam enggan berkomentar mengenai hubungannya dengan Kardi maupun aliran dana dari Nurhadi.

embed from external kumparan

Terkait Kardi, ia pun sudah pernah diperiksa KPK. Tepatnya pada 10 Juni 2020. Pada jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Kardi tercatat sebagai PNS MA.

Dalam pemeriksaannya, penyidik juga mengkonfirmasi soal hubungannya dengan Tin. Selain itu, penyidik pun mengecek soal kepemilikan aset.

"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida (istri tersangka NHD) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali mengenai materi pemeriksaan terhadap Kardi.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal hubungan Tin dan Kardi dengan kaitannya dengan perkara ini. Namun diduga, pengusutan ini bagian dari pengembangan perkara KPK dalam menelisik aset-aset yang dimiliki Nurhadi.

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyatakan pengembangan perkara kasus ini dimungkinkan. Termasuk kemungkinan menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang.

"Tentu kita tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," kata Firli di Gedung KPK, Kamis (4/6).

"Yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang itu. Itu yang pertama. Yang kedua kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang," sambung dia.

kumparan post embed

Ali Fikri juga menyebutkan bahwa penyidik sedang fokus dalam perkara yang saat ini disangkakan terhadap Nurhadi dkk, yakni kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun tidak menutup kemungkinan ada perkembangan dalam perjalanannya.

"Pada prinsipnya penyidik akan fokus lebih dahulu pada penguatan pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan saat ini. Namun demikian dari saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik, KPK akan berupaya melakukan pengembangan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang baik terhadap tersangka NHD dkk maupun pihak-pihak lain," papar dia.

Latar Belakang Perkara

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, suap dan gratifikasi.

Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

KPK menjerat Nurhadi sebagai tersangka bersama Rezky dan Hiendra. Nurhadi dan Rezky sempat buron tapi sudah berhasil ditangkap.

Kini tersisa Hiendra yang masih buron. KPK meminta Hiendra segera menyerahkan diri.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona