KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden Tahun 2020

25 Juni 2024 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bantuan paket sembako (bansos) dari Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Bantuan paket sembako (bansos) dari Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK ternyata sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden. Bansos presiden yang diduga dikorupsi itu adalah terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020.
ADVERTISEMENT
“Jadi tersangka IW [Ivo Wongkaren] ini merupakan pengembangan perkara distribusi Bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan persnya, Selasa (25/6).
“Jadi pengadaan Bansos Presiden di tahun 2020. Itu, perkaranya itu,” tambah Tessa.
Tessa belum membeberkan detail kasus tersebut. Meski begitu, kasus ini disebut masih ada kaitannya dengan beberapa perkara di Kemensos yang sudah diputus di pengadilan salah satunya mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Kuncoro Wibowo.
Kuncoro divonis 6 tahun penjara terkait korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB). Ivo juga terlibat dalam kasus beras ini, dia dihukum 8 tahun penjara. Ada juga perkara lain yang berproses di pengadilan dengan 6 terdakwa, ini terkait korupsi PKH. Sementara bansos presiden ini kasus baru lagi.
ADVERTISEMENT
“Terkait masalah apakah penyidikan bansos dengan Sprindik 44 ini dimulai dari fakta persidangan perkara Ivo yang sudah putus? Sebenarnya tidak. Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” kata Tessa.
“Jadi ini tidak bergantung kepada adanya fakta persidangan beberapa kerugian negara atau konversi kerugian negara yang harus dikembalikan oleh tersangka IW,” imbuh Tessa yang juga penyidik KPK itu.