KPK Usut Korupsi Pemkot Semarang, Bakal Ganggu Pencalonan Mbak Ita di Pilkada?

17 Juli 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melakukan evaluasi hasil tinjauan ke beberapa lokasi banjir dan longsor di perumahan-perumahan, Minggu (21/4/2024). Foto: Humas Pemkot Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melakukan evaluasi hasil tinjauan ke beberapa lokasi banjir dan longsor di perumahan-perumahan, Minggu (21/4/2024). Foto: Humas Pemkot Semarang
ADVERTISEMENT
KPK mengusut tiga perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Tiga perkara yaitu dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai, dan dugaan penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menuai sorotan karena Wali Kota Semarang kini dijabat Hevearita Gunaryanti Rahayu. Wanita yang akrab disapa Mbak Ita ini bahkan sudah mendapat rekomendasi dari partainya PDIP buat maju lagi di Pilwalkot Semarang 2024.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengumumkan identitasnya.
Adapun terkait pencalonan Pilkada Mbak Ita, KPK menegaskan tidak ada pertimbangan terkait mengganggu pencalonannya dengan mengusut kasus di wilayah yang dipimpin politikus PDIP itu. KPK menegaskan fokus pada penyidikan yang tengah dilakukan.
"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan, kami di Direktorat Penyidikan melakukan penyidikan terhadap orang tersebut," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (17/7).
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparan

Bantah Ada Unsur Politik

ADVERTISEMENT
Asep menekankan, KPK tidak memikirkan terkait urusan politik dalam pengusutan kasus di Pemkot Semarang. Ia menyebut ini murni ranah hukum.
"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya, tidak ada," kata Asep.
"Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, kami tidak masuk dalam pertimbangan, ke ranah itu. Jadi kami pure, murni ke ranah hukum," jelas dia.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan alat bukti yang ditemukan sudah cukup, maka KPK langsung memutuskan perkara naik ke penyidikan.
"Jadi ketika memang sudah terpenuhi, dua alat bukti yang cukup, kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," pungkasnya.
Wali Kota Semarang petahana, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menyerahkan formulir pendaftaran calon kepala daerah di DPC PDI Perjuangan Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Mbak Ita bakal maju kembali sebagai bakal calon Wali Kota Semarang pada Pilkada 2024. Ia sudah formulir pendaftaran di DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah saya mengembalikan berkas formulir calon wali kota di DPC PDI Perjuangan, bersama suami, dan seluruh dukungan yang luar biasa hari ini," ujar Mbak Ita, Sabtu (18/5) lalu.
Wali Kota Semarang petahana, Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi undangan penjajakan politik dari DPC Partai Gerindra. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Sementara terkait kasus di Pemkot Semarang, KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri. Larangan bepergian ke luar negeri ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Nomor 888 tahun 2024 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, menyebut pihak yang dicegah yakni dua di antaranya penyelenggara negara dan dua lainnya pihak swasta. Tak disebutkan siapa identitasnya.
Pada hari ini, lembaga antirasuah tersebut juga tengah menggeledah sejumlah lokasi di Pemkot Semarang. Belum diketahui apa saja yang diamankan. Kegiatan penggeledahan pun masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Adapun yang digeledah yakni sejumlah lokasi di kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Suasana penggeledahan di Balai Kota Semarang oleh KPK. Foto: Intan Alliva/kumparan