KPK Usut LHKPN Dedy Mandarsyah Terkait Penganiayaan Koas di Palembang

15 Desember 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan yang dilakukan Fadillah alis Datuk (37) terhadap dokter koas bernama Muhammad Luthfi di Palembang berbuntut panjang. Datuk merupakan sopir dari mahasiswi koas bernama Lady Aurelia Pramesti.
ADVERTISEMENT
KPK sampai ikut menyoroti kasus ini. Mereka akan mengusut laporan harta kekayaan milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.
Nama Dedy ini menjadi sorotan netizen usai dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswi bernama Lady Aurelia Pramesti. Lady merupakan dokter koas di RS Siti Fatimah Az Zahra.
Luthfi dipukuli Datuk karena negosiasi jadwal Lady buntu. Lady mendapatkan jadwal jaga di hari libur Natal dan Tahun baru.
Suasana hari terakhir pelaporan harta kekayaan oleh pejabat negara di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (31/3). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bahan analisis termasuk anomali pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dedy Mandarsyah.
“Setelah kita buat simpulan barulah ada keputusan untuk diperdalam. Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” kata Herda saat dikonfirmasi, Minggu (15/12).
ADVERTISEMENT
Herda menyebut, KPK tak menutup kemungkinan untuk memanggil Dedy ke Gedung Merah Putih KPK.
“Bila kita sudah punya cukup data dalam 1-2 minggu ke depan maka pemanggilan akan segera dilakukan,” ujarnya.

Dedy Mandarsyah Punya Harta Rp 9,4 miliar

Berdasarkan situs resmi LHKPN KPK, Dedy Mandarsyah tercatat terakhir kali melapor LHKPN pada 2023 lalu. Ia memiliki harta sebanyak Rp 9,4 miliar.
Dedy memiliki harta 3 tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 750 juta. Ia juga melaporkan memiliki 1 buah Honda CRV tahun 2019 senilai Rp 450.
Dedy juga tercatat memiliki harta bergerak sebanyak Rp 830 juta serta surat berharga senilai Rp 670 juta. Ia juga melaporkan kas atau setara kas sebanyak Rp 6,7 miliar. Dedy tercatat tidak memiliki utang.
ADVERTISEMENT