Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Usut Persetujuan Gamawan Dalam Pembangunan Gedung IPDN Rokan Hilir
8 Januari 2019 20:02 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami sejumlah hal, terutama terkait kewenangan Gamawan sebagai menteri dalam memutus proyek tersebut.
Sebab untuk proyek pembangunan di atas Rp 100 miliar, membutuhkan persetujuan menteri. Hal itu sesuai Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan nilai proyek IPDN Rokan Hilir sebesar Rp 91,62 miliar.
"Penyidik perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk memastikan bagaimana proses pengadaan pada saat itu terutama yang terkait dengan kewenangan saksi sebagai menteri. Karena untuk pengadaan dengan anggaran di atas Rp 100 miliar itu perlu persetujuan dari menteri," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (8/1).
Tak hanya mendalami persetujuan untuk pembangunan gedung IPDN Rokan Hilir , Febri mengatakan bahwa penyidik KPK juga mengklarifikasi persetujuan Gamawan dalam pembangunan 3 gedung IPDN lain. Ketiga gedung IPDN itu berada di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Gowa, Sulawesi Selatan; dan Minahasa, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
"Itu yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan dalam posisi sebagai menteri pada saat itu. Jadi bagaimana proses pengadaannya, sejauh mana kemudian menteri mengetahui pada saat itu dari proses awal sampai proses penunjukan," kata Febri.
Sebelumnya usai menjalani pemeriksaan, Gamawan mengatakan pembangunan IPDN Rokan Hilir bukan menjadi kewenangannya. Sebab nilai proyeknya di bawah Rp 100 miliar.
"(Pembangunan IPDN) Rokan Hilir karena nilainya di bawah Rp 100 miliar bukan kewenangan saya, langsung di bawah sekjen saja. Nah, ini yang ditanya tadi Rokan Hilir saja. Kalau Sumbar (Agam), sudah, ya," ujar Gamawan kepada awak media di Gedung KPK, Selasa (8/1).
Diketahui untuk pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, majelis hakim telah memvonis eks pejabat Kemendagri, Dudy Jocom, selama 4 tahun penjara. Terkait penanganan kasus ini KPK juga sempat memeriksa Gamawan .
ADVERTISEMENT
Adapun untuk dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Rokan Hilir, KPK juga menjerat Dudy Jocom sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan, dan Senior Manajer Pemasaran PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustakim. Dalam pembangunan tersebut, negara dirugikan Rp 22,11 miliar.
Tak berhenti di situ, KPK kembali menemukan adanya dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di dua lokasi lain yakni di Gowa, Sulawesi Selatan, dan Minahasa, Sulawesi Utara yang juga melibatkan Dudy Jocom. Untuk dua proyek ini kerugian negara mencapai Rp 21 miliar. Untuk pembangunan IPDN di Rokan Hilir, Gowa, dan Minahasa saat ini masih dalam proses penyidikan.