KPK Usut Pertemuan Istri Nurhadi dengan PNS MA, Kardi

KPK masih mengusut kaitan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, dalam kasus mafia peradilan. Salah satu yang diusut penyidik ialah kaitan Tin dengan seorang PNS MA bernama Kardi.
Hal itu yang kemudian digali penyidik dari pemeriksaan saksi bernama Sudirmanto. Penyidik KPK mendalami hubungan Tin dengan Kardi.
"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (24/6).
Dalam pemeriksaan terakhir KPK terkait kasus ini, nama Tin dan Kardi beberapa kali muncul. Keduanya pun pernah diperiksa penyidik.
Penyidik KPK diduga sedang mengusut hubungan antara Kardi dengan Tin. Hal itu pula yang didalami saat penyidik memeriksa Tin pada Senin (22/6). Tin juga diduga mengetahui soal aset serta aliran uang terkait Nurhadi.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi tersebut antara lain mengenai mengenai hubungan kedekatan antara saksi dengan Kardi," kata Ali Fikri.
Adapun Tin usai diperiksa pada Senin (22/6) malam enggan berkomentar mengenai hubungannya dengan Kardi maupun aliran dana dari Nurhadi.
Kardi pun sudah pernah diperiksa KPK. Tepatnya pada 10 Juni 2020. Pada jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Kardi tercatat sebagai PNS MA.
Dalam pemeriksaannya, penyidik juga mengkonfirmasi soal hubungannya dengan Tin. Selain itu, penyidik pun mengecek soal kepemilikan aset.
"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida (istri tersangka NHD) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali mengenai materi pemeriksaan terhadap Kardi.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal hubungan Tin dan Kardi dengan kaitannya dengan perkara ini. Namun diduga, pengusutan ini bagian dari pengembangan perkara KPK dalam menelisik aset-aset yang dimiliki Nurhadi.
Latar Belakang Perkara
Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, suap dan gratifikasi.
Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
KPK menjerat Nurhadi sebagai tersangka bersama Rezky dan Hiendra. Nurhadi dan Rezky sempat buron tapi sudah berhasil ditangkap.
Kini tersisa Hiendra yang masih buron. KPK meminta Hiendra segera menyerahkan diri.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
