KPK Usut Sumber Dana Rp 400 Juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 400 juta diduga berasal dari eks caleg DPR Dapil Sumsel I dari PDIP, Harun Masiku. Harun diduga menyuap Wahyu agar ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti Riezky Aprilia.
Sementara Rp 200 juta yang diterima Wahyu belum diketahui dari siapa. KPK masih mengusut sumber dana tersebut. Sebab KPK menduga Wahyu sebenarnya akan menerima Rp 400 juta, bukan Rp 200 juta.
"Salah satu sumber dana memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada WSE (Wahyu) melalui ATF (Agustiani Tio Fridelina), DON (Doni), dan SAE (Saeful). (Selanjutnya) WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1).
"Aliran Rp 400 juta itu akan didalami oleh teman-teman ketika masuk ke tingkat penyidikan. Ini pasti akan didalami, karena ini masih tahap penyidikan awal dan ini baru OTT," lanjut Lili.
Saat ditanya apakah sumber dana tersebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Lili enggan menjawab. Ia kembali menegaskan hal itu akan didalami dalam penyidikan.
"Sumber dana dari Hasto?" tanya wartawan.
"Sumber dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran sana juga kan, yang membawa dan mengantarkan (suap)," kata Lili.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka bersama Agustiani, Harun, dan Saeful.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
