KPK Usut Sumber Uang Suap Rp 1,2 M yang Diterima Penyidik AKP Stepanus Robin

28 April 2021 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Aliran suap yang diduga diterima penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju masih didalami KPK. Termasuk pihak-pihak yang memberikan uang yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar itu.
ADVERTISEMENT
Hal itu didalami dari pemeriksaan KPK terhadap AKP Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial pada Selasa (27/4). Syahrial merupakan salah satu pihak yang diduga menyuap penyidik asal Polri itu.
"Adapun yang dikonfirmasi antara lain pendalaman terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima Tersangka SRP (Stepanus Robin) baik yang diberikan oleh Tersangka MS (Syahrial) maupun oleh pihak-pihak lain," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/4).
Berdasarkan keterangan resmi dari KPK, AKP Stepanus Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Syahrial. Suap diduga agar AKP Stepanus Robin menghentikan penyelidikan perkara suap KPK di Pemkot Tanjungbalai terkait Syahrial.
Penahanan Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial oleh KPK, Sabtu (24/4). Foto: Humas KPK
Dari sejumlah uang Rp 1,3 miliar itu, AKP Stepanus Robin diduga memberikan Rp 525 juta kepada advokat bernama Maskur Husain yang juga dijerat sebagai tersangka. Sehingga, uang yang diduga diterima AKP Stepanus Robin dari Syahrial sebesar Rp 775 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, ada pihak lain yang diduga pernah memberikan uang kepada AKP Stepanus Robin pada rentang bulan Oktober 2020 sampai April 2021. Uang yang diduga diterima berjumlah Rp 438 juta. Namun belum diketahui pihak yang memberikan uang dan maksud pemberiannya.
Bila ditotal, uang yang diduga diterima AKP Stepanus Robin sebesar Rp 1,2 miliar. Ia pun dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.