Penyidik KPK AKP Stepanus Diduga Tak Hanya Terima Uang dari Walkot Tanjungbalai

23 April 2021 0:07 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pertarungan Penyidik KPK Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pertarungan Penyidik KPK Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Suap diduga terkait pengurusan perkara yang menyangkut Syahrial.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diterima Stepanus bersama seorang advokat bernama Maskur Husain. Jumlah suap yang diterima Stephanus diduga mencapai Rp 1,3 miliar. Uang diduga diberikan dalam 59 kali transfer.
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
Namun, KPK menduga AKP Stepanus turut menerima uang dari pihak lain. Jumlahnya sekitar ratusan juta rupiah.
"MH (Maskur Husain) juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis malam (22/4).
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Humas KPK
RA adalah Riefka Amalia yang merupakan rekan Stepanus dan Maskur. Rekening Riefka diduga sebagai penampung uang untuk keduanya.
ADVERTISEMENT
Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai siapa pihak pemberi maupun maksud pemberian tersebut. Dalam pasal yang dijeratkan KPK kepada Stepanus dan Maskur, terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.
Stepanus dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Stepanus dan Maskur langsung ditahan usai jadi tersangka. Sementara Syahrial masih menjalani pemeriksaan.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: