KPK: Wamenaker Noel Ebenezer Terima Rp 3 M dari Pemerasan Sertifikat K3

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers pemerasan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Youtube/KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers pemerasan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Youtube/KPK RI

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dijerat sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Dia diduga menerima aliran uang mencapai miliaran rupiah.

"Saudara IEG (Noel, menerima) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (22/8).

Uang tersebut diterima Noel dari pemerasan penerbitan sertifikasi K3 di Kemenaker. Dari Noel ini, KPK mengamankan juga satu unit kendaraan roda 2.

Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers pemerasan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan

Dalam kasus ini, mulanya ada uang yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3. Nilai uang ini tidak sesuai dengan nilai seharusnya.

Uang itu kemudian disetorkan dan mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya yakni Noel. Dia dijerat tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yang turut mendapatkan uang pemerasan ini.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mobil Nissan GTR barang bukti yang diamankan dalam OTT Wamenaker Noel Ebenezer di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Daftar 11 Tersangka

Berikut daftar 11 tersangka:

  1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;

  3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

  4. Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;

  5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;

  6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

  7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

  8. Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;

  9. Supriadi selaku koordinator;

  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;

  11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.