Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Persidangan gugatan praperadilan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera diputus hakim. Hari ini, tim Biro Hukum KPK telah membacakan kesimpulan atas praperadilan Enembe tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, apa yang disampaikan oleh Biro Hukum lembaga antirasuah untuk membantah seluruh dalil dari Enembe. Vonis praperadilan akan dibacakan pada Rabu (3/5).
"Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan delapan orang ahli, yaitu Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (2/5).
Selain itu, tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap Enembe serta empat dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi Enembe juga dihadirkan di persidangan.
Adapun dokter dari PB IDI merupakan pihak yang memeriksa kondisi faktual Enembe dan menyusun second opinion atas kondisinya dengan menyatakan dengan tegas bahwa Enembe fit for interview dan fit for stand to trial.
ADVERTISEMENT
"KPK juga menghadirkan satu orang saksi yaitu Dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK," kata Ali.
Kemudian, KPK juga turut memaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara Enembe dilakukan berdasarkan aturan hukum.
Sehingga, KPK menyatakan sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan tersebut.
"Dan optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," pungkasnya.
Adapun dalam gugatannya, Enembe meminta status tersangkanya di KPK dibatalkan.
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Gubernur Papua dua periode itu diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
KPK sejauh ini sudah menyita aset dan uang Enembe. Mulai dari uang sekitar Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar serta SGD 31.559 miliknya.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, cincin, batu mulia, dan 4 unit mobil. Melihat sejumlah harta yang sudah disita KPK, diduga uang hasil pidana yang diterima oleh Enembe lebih dari itu dugaan awal penerimaan suap dan gratifikasi.
Rijatono Lakka segera menjalani sidang perdana kasus penyuapan terhadap Lukas Enembe. Ia didakwa menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, pihak Lukas Enembe membantah sangkaan KPK.