KPK Yakin Istri Rafael Alun Terlibat Gratifikasi dan Pencucian Uang

30 Agustus 2023 16:52 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri  Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek, hadir di sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Istri Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek, hadir di sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK meyakini istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, terlibat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Rafael Alun didakwa melakukan gratifikasi dan pencucian uang bersama dengan Ernie.
ADVERTISEMENT
"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/8).
"Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain," tambah Ali.
Saat ini, Ernie masih berstatus saksi. Ali menjawab diplomatis ketika dikonfirmasi soal kemungkinan meningkatnya status tersebut menjadi tersangka.
"Jadi ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," imbuhnya.
Dalam dakwaan, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama Ernie. Uang diterima lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri.
Istri terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
Perusahaan itu diduga sengaja dibentuk oleh Rafael Alun dan Ernie sebagai konsultan pajak hingga untuk menerima uang dari Wajib Pajak. Ernie memegang posisi strategis pada perusahaan tersebut.
"Rafael Alun Trisambodo selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara bersama-sama Ernie Mieke Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,00," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
ADVERTISEMENT
Berikut rincian gratifikasi yang diduga diterima Alun dan istrinya:
ADVERTISEMENT
Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak. Mereka mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak. Mereka mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai Komisaris Utama.
Istri Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek, hadir di sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Foto: Hedi/kumparan
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
ADVERTISEMENT
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.
Gratifikasi yang mencapai Rp 16 miliar tersebut diraup Alun bersama istrinya selama 11 tahun, dari 2002 hingga 2013.
Selain itu, Ernie juga turut disebut dalam dakwaan pencucian uang Rafael Alun. Ia disebut bersama-sama Rafael Alun melakukan pencucian uang dalam dua dakwaan yang nilainya hingga Rp 100 miliar.
Ernie turut hadir dalam sidang perdana Rafael Alun. Namun, ia tak berkomentar saat ditanya mengenai dakwaan Rafael Alun dan namanya yang tercantum di situ.