Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
KPK yakin bisa menangkan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Keyakinan ini, didasarkan oleh lembaga antirasuah itu pada 2 alat bukti yang telah mereka miliki.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Hasto adalah hak yang dimiliki tersangka. Oleh karenanya, KPK memastikan akan mengikuti segala bentuk mekanismenya.
"Pengajuan permohonan pra peradilan adalah hak tersangka, pastinya KPK akan mengikuti mekanisme sesuai aturan hukum," ujar Setyo saat dihubungi kumparan, Sabtu (11/1).
Lebih lanjut, KPK memastikan bahwa saat Hasto ditetapkan sebagai tersangka, keputusan itu telah didasari pada 2 alat bukti yang mereka miliki. Sehingga mereka yakin untuk mengikuti proses hukum tersebut.
"Penetapan tersangka sudah didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup yang dimaknai bahwa penyidik memiliki minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan juga mendasari putusan MK," sambungnya.
Gugatan praperadilan Hasto teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
ADVERTISEMENT
Dia membuat gugatan itu pada Jumat (10/1) atas jeratan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka untuk dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto sedianya diperiksa KPK pada 6 Januari 2025. Namun, ia meminta pemeriksaan ditunda usai HUT PDIP pada 10 Januari 2025. Pada hari HUT PDIP itu, Hasto mendaftarkan praperadilan.
Untuk pemeriksaan, KPK sudah menjadwalkan ulang panggilan Hasto pada Senin, 13 Januari 2025.