KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Hasto

10 Februari 2025 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang peradilan lanjutan pada Senin (10/2) adalah pembuktian barang bukti dari termohon atau KPK.
ADVERTISEMENT
KPK meyakini akan memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Dalam permohonannya, Hasto meminta Hakim menggugurkan status tersangkanya.
“Kita harus optimistis (menang dalam praperadilan),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Tessa melanjutkan, dalam persidangan, Biro Hukum KPK telah mengajukan bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. KPK menyatakan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
“Nah kembali lagi nanti tugas Biro Hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya bagaimana dan selain saksi mungkin alat bukti apa yang memang digunakan dalam menetapkan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka,” tuturnya.

Kasus Hasto

Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga diduga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto membantah soal tudingan-tudingan tersebut. Selain itu, dia keberatan atas penetapan tersangka itu. Hasto kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel untuk membatalkannya.