KPPA Aceh soal Remaja Hamili Kakaknya: Itu Pemerkosaan, Bukan Zina
·waktu baca 2 menit

Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menyoroti kasus seorang remaja berusia 15 tahun yang menghamili kakaknya hingga melahirkan.
Komisioner KPPA Aceh, Firdaus Firdaus D Nyak Idin, menegaskan kasus tesebut merupakan bentuk pemerkosaan, bukan perzinaan.
“KPPAA memandang kasus ini adalah pemerkosaan, bukan kasus zina walaupun pada akhirnya ada unsur zina,” ujar Firdaus, Senin (30/8).
Ia menambahkan korban menerima tekanan dalam kasus itu. Ditambah pelaku melakukan hubungan badan tersebut dengan mengajak tiga teman lainnya.
“Situasi korban yang selalu dalam tekanan, menunjukkan bahwa kasus ini adalah kasus pemerkosaan. Semoga aparat penegak hukum bisa objektif,” imbuhnya.
Karena itu, ia berharap jangan sampai kasus ini digiring sebagai perzinaan. Sebab, jika begitu, korban bisa menjadi pelaku.
“Korban seharusnya mendapat dukungan baik fisik, mental, maupun dukungan psikososial. Bukan malah disangka pelaku, tapi diberi dukungan rehabilitasi, termasuk dukungan esensi bagi tumbuh kembang bayi yang baru dilahirkan,” ucapnya.
Firdaus juga mengharapkan, proses hukum pada pelaku anak mengutamakan upaya rehabilitasi dan Restorative Justice. Musababnya, kasus seperti ini rentan untuk terjadi pengulangan pada korban yang sama dan pada korban yang lain.
“Itu sebabnya, rehabilitasi menjadi penting. KPPA minta agar pelaku anak tak dihukum cambuk tapi dibina, direhabilitasi, disadarkan bahwa perbuatannya salah,” ungkapnya.
Firdaus mengungkapkan, kasus seperti ini semakin sering terjadi di Aceh. Hal itu menunjukkan masyarakat sedang mengalami masalah multidimensi. Persoalan moral, personal, agama, sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan lainnya.
“Penyelesaian kasus tidak cukup hanya dengan upaya hukum, Harus ditangani dengan upaya yang juga multidimensi. Semua komponen pemerintah dan masyarakat harus terlibat penuh,” pungkasnya.
Terpengaruh oleh film porno
Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Pidie, Aceh, tega menghamili kakaknya sendiri, NJ (19). Korban telah melahirkan bayi dari hubungan terlarang itu.
Kasatreskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra, mengatakan, aksi bocah tersebut terpengaruh oleh film porno yang ada di media sosial.
Ia menyebutkan kasus perzinahan itu terjadi sekitar awal Januari 2020 kemudian terus berulang hingga Maret 2021. Hubungan terlarang ini terjadi di sebuah rumah di kecamatan Peukan Baro, Pidie.
“Keduanya berhubungan badan berawal dari paksaan dan selanjutnya ketagihan," kata Ferdian.
Parahnya, sang adik juga mengajak tiga temannya untuk melampiaskan nafsu mereka. Ferdian menyebutkan, ketiga laki-laki itu ialah MA (22), WA (21), dan satu orang remaja berusia 15 tahun.
Karena itu, pelaku termasuk korban dijerat Qanun Jinayat tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk.
