KPPU: Ada 2.537 Laporan Persaingan Tidak Sehat dan Praktik Monopoli

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gedung depan KPPU (Foto: Facebook/KPPU)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung depan KPPU (Foto: Facebook/KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga saat ini telah menerima laporan sebanyak 2.537 kasus persaingan tidak sehat dan praktik monopoli. Dari seluruh laporan tersebut, hampir 73 persennya terkait pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Pangabean, dalam forum diskusi jurnalis yang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Menurut Gopprera, dari seluruh laporan tersebut hingga saat ini KPPU telah menangani sebanyak 348 perkara. Dari perkara yang sudah ditangani, komposisi terbanyak adalah perkara tender sebanyak 245 perkara.

Baca juga: KPPU Usul Tak Usah Ada Kuota dan Balik Nama STNK Taksi Online

"Denda yang sudah kami kumpulkan sampai saat ini sebanyak Rp 2,069 triliun dan ada denda bersyarat yang ditetapkan KPPU kepada sebanyak Rp 33,24 miliar," katanya.

Gopprera mengatakan, dari total denda tersebut, antara lain sebesar Rp 415,21 miliar denda yang ditagihkan pada 2009 dan sebanyak Rp 212 miliar pada tahun 2016.

Adapun Denda bersyarat diterapkan jika perusahaan tidak melaksanakan perjanjian sesuai kesepakatan yang berlaku.

"Banyaknya laporan pengaduan kasus tender ini wajar, karena tender kan banyak pihak yang kalah dan sakit hati, makanya dilaporkan ke KPPU," katanya.