Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Akan Konsultasi ke DPR soal Putusan MK Senin 26 Agustus
22 Agustus 2024 23:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pertama soal kapan konsultasinya, komunikasi sudah kami lakukan cuma kami masih menunggu surat resminya Insyaallah hari Senin. Konsultasi yang sifatnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu Senin (26 Agustus), kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draft dan seterusnya," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers Kamis (22/8).
Konsultasi ini adalah bentuk pembelajaran dari pengalaman dalam menyikapi keputusan MK 90 tahun 2023. KPU mendapat peringatan terakhir dan keras dari DKPP KPU karena tidak berkonsultasi dengan Komisi II DPR.
"Sekali lagi, karena dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi dengan satu dan lain hal tidak bisa dilaksanakan, dan atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras. Bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Usai konsultasi dengan DPR, KPU juga menjelaskan akan bahwa akan melakukan rapat harmonisasi dengan Kemenkumham.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut menyerahkan ke KPU, bentuk penerapan putusan MK 60 dan 70 itu ke Peraturan KPU (PKPU).
"Tinggal bagaimana menterjemahkannya nanti kami minta KPU untuk berkomunikasi dengan Komisi II," tutur Dasco.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini