KPU Akan Konsultasi ke DPR soal Putusan MK Senin 26 Agustus

22 Agustus 2024 23:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mendatangi Komisi II di DPR RI untuk berkonsultasi terkait putusan MK soal Pilkada. Pertemuan akan berlangsung dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Senin 26 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
"Pertama soal kapan konsultasinya, komunikasi sudah kami lakukan cuma kami masih menunggu surat resminya Insyaallah hari Senin. Konsultasi yang sifatnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu Senin (26 Agustus), kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draft dan seterusnya," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers Kamis (22/8).
Konsultasi ini adalah bentuk pembelajaran dari pengalaman dalam menyikapi keputusan MK 90 tahun 2023. KPU mendapat peringatan terakhir dan keras dari DKPP KPU karena tidak berkonsultasi dengan Komisi II DPR.
"Sekali lagi, karena dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi dengan satu dan lain hal tidak bisa dilaksanakan, dan atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras. Bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Usai konsultasi dengan DPR, KPU juga menjelaskan akan bahwa akan melakukan rapat harmonisasi dengan Kemenkumham.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut menyerahkan ke KPU, bentuk penerapan putusan MK 60 dan 70 itu ke Peraturan KPU (PKPU).
"Tinggal bagaimana menterjemahkannya nanti kami minta KPU untuk berkomunikasi dengan Komisi II," tutur Dasco.