KPU Belum Tentukan Tanggal PSU di Pilgub Kalsel

30 Maret 2021 22:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak.  Foto: Anwar Mustafa/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak. Foto: Anwar Mustafa/AFP
ADVERTISEMENT
KPU RI telah menyusun waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi memutus gugatan Pilkada 2020. Total, ada 16 daerah harus melakukan PSU salah satunya Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja terkait tanggal pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel, KPU masih belum menentukan waktunya.
"Masih belum diputuskan," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, Selasa (30/3).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat di Gedung KPK, Jum'at (24/1). Foto: Fanny Kusumawardhani
Hasyim tidak memberikan rincian mengapa jadwal PSU Pilgub Kalsel belum diputuskan. Padahal, sebelumnya KPU Kalsel sudah menetapkan PSU akan digelar 9 April mendatang.
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, menyebut mereka membutuhkan sekitar Rp 19 miliar lebih untuk PSU. KPU Kalsel memiliki sisa anggaran Rp 10 miliar dari Pilkada 2020 sehingga membutuhkan tambahan Rp 9 miliar.
"Kami masih utak-atik lagi anggaran ini. Termasuk menanyakan ke KPU kabupaten dan kota yang wilayahnya menggelar PSU apakah ada sisa anggaran bisa digunakan. Jika masih kurang, maka kami usulkan minta ke Pemprov," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut memang ada beberapa daerah yang harus melakukan PSU tetapi terkendala karena keterbatasan anggaran. KPU RI kemudian meminta KPU daerah untuk segera mengusulkan anggaran tambahan.
"Untuk daerah2 ini KPU setempat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD masing2 untuk mengajukan usulan anggaran tambahan," kata Pramono.
"Untuk 7 daerah ini, kami minta mereka untuk mengirim surat tembusan kepada KPU RI, sehingga KPU RI bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri," tutur Pramono.
Sebelumnya, MK memerintahkan pelaksaan PSU di 827 TPS tersebar di 107 kelurahan/desa di tujuh kecamatan di tiga kabupaten/kota Kalsel. Pelaksaan PSU yakni maksimal 60 hari kerja sejak putusan MK dibacakan pada 19 Maret 2021.
ADVERTISEMENT
DPT yang diperebutkan dalam PSU ini sebanyak 266.757 suara. Jumlah suara yang diperebutkan jauh lebih tinggi ketimbang selisih suara kedua paslon saat Pilgub Kalsel pada Desember 2020.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kalsel atas pemungutan suara pada 9 Desember 2020, paslon Denny-Difriadi kalah dengan selisih hanya 8.127 suara atau 0,48 persen dari paslon nomor urut 01 Sahbirin-Muhidin.