KPU Belum Terima Surat Resmi Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

KPU menggelar rapat pleno untuk membahas nasib Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR fraksi PDIP 2019-2024.
Komisioner KPU, Viryan Aziz, menyebut, saat ini KPU tengah menunggu surat resmi pengunduran diri Wahyu. Setelah resmi mengundurkan diri, posisi Wahyu akan diisi dengan mekanisme PAW.
"Kalau itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri. Karena Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya," jelas Viryan saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
"Kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resmi. Sepertinya mungkin sedang disiapkan. Untuk mengundurkan diri nanti mekanismenya PAW," lanjutnya.
Viryan mengatakan, KPU baru menerima pengunduran diri secara tak resmi dari Wahyu. Viryan mengaku baru mengetahui Wahyu mengundurkan diri dari pemberitaan di media massa melalui secarik surat.
"Belum (diterima KPU), itu kita tahunya juga dari media kan bahwa ada tulisan tangan Pak Wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan segera melaporkan penggantian posisi ini kepada Presiden Jokowi. Sebab, pemberhentian pimpinan KPU ada di tangan presiden.
“Dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka, maka kami akan memberitahukan kepada pihak terkait. Yang pertama, tentu kepada Presiden, karena pengangkatan [dan] pemberhentian itu kan dibuat oleh Presiden, maka kami akan melaporkan kepada Presiden,” ujar Arief usai mengikuti konferensi pers di KPK, Kamis malam (9/1).
Setelahnya, Arief juga akan melaporkan penetapan tersangka Wahyu kepada DPR selaku lembaga yang juga terlibat dalam proses perekrutan Komisioner KPU. Begitu juga dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wahyu menjadi tersangka bersama 3 orang lain. Mereka ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima.
Sementara dua orang lain, yakni eks caleg DPR Dapil Sumsel I dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.
