KPU: Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tak Perlu Mundur Bila Akan Maju Pilkada

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

KPU RI mengatakan, caleg DPR, DPD, DPR provinsi hingga kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika maju di Pilkada 2024.

Mereka tidak perlu mundur karena belum dilantik dari jabatannya. Pelantikan anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan pada Oktober. Sedangkan pendaftaran Pilkada Serentak adalah Agustus.

"Lha kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5).

kumparan post embed

Hasyim menjelaskan, yang perlu mundur adalah anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2019.

Berikut simulasinya:

  • Anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024. "Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," ucap Hasyim.

  • Anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih. "Maka yang mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," kata Hasyim.

  • Anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih). "Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim.

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

KPU menekankan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota serentak. Selain itu, tidak ada larangan dilantik belakangan [setelah kalah dalam pilkada].

KPU menyinggung Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024. Dijelaskan anggota dewan yang mundur adalah mereka yang sudah dilantik secara resmi.

Berikut bunyinya:

"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah".

"Harap dibaca cermat frasa "... jika telah dilantik secara resmi menjadi..." Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," kata Hasyim.