news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPU: Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tak Perlu Mundur Bila Akan Maju Pilkada

10 Mei 2024 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPU RI mengatakan, caleg DPR, DPD, DPR provinsi hingga kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika maju di Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Mereka tidak perlu mundur karena belum dilantik dari jabatannya. Pelantikan anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan pada Oktober. Sedangkan pendaftaran Pilkada Serentak adalah Agustus.
"Lha kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5).
Hasyim menjelaskan, yang perlu mundur adalah anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2019.
Berikut simulasinya:
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
KPU menekankan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota serentak. Selain itu, tidak ada larangan dilantik belakangan [setelah kalah dalam pilkada].
ADVERTISEMENT
KPU menyinggung Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024. Dijelaskan anggota dewan yang mundur adalah mereka yang sudah dilantik secara resmi.
Berikut bunyinya:
"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah".
"Harap dibaca cermat frasa "... jika telah dilantik secara resmi menjadi..." Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," kata Hasyim.