KPU dan Bawaslu Ogah Dibebankan soal Dana Saksi Parpol dari APBN

21 Oktober 2018 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman di Gedung KPU, Jumat (19/10/2018). (Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman di Gedung KPU, Jumat (19/10/2018). (Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mempersilakan, DPR untuk mengatur mekanisme pembiayaan dana saksi parpol oleh APBN jika memang disetujui. DPR dianggap Arief memang punya kewenangan untuk merumuskan APBN, termasuk mengawasi penggunaannya.
ADVERTISEMENT
Arief hanya meminta, apabila dana saksi parpol terealisasikan, KPU tidak dilibatkan dalam pengelolaannya. Arief merasa KPU sudah disibukkan dengan berbagai macam kegiatan terkait pelaksanaan pemilu.
"Tapi kalau nanti itu (dana saksi) disampaikan dan diserahkan kepada KPU untuk mengelola mengaturnya, KPU tahapannya, urusan anggaranya, sudah terlalu banyak, jadi mohon tidak dibebankan ke KPU," jelas Arief usai deklarasi pemilu dalam di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/10).
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam kesempatan yang sama mengatakan, keberadaan saksi parpol bukanlah hal yang wajib dalam penyelenggaraan pemilu. Artinya jika parpol tak menyediakan saksi, tak jadi soal.
"Kami Bawaslu ada pengawas TPS. Mengawasi di tingkat paling bawah saat pelaksanaan. Terkait saksi, saksi ini adalah sebuah hak. Kalau hak itu dilaksanakan oleh parpol lebih baik, tapi kalau tidak ya enggak apa-apa," kata Abhan.
ADVERTISEMENT
Terkait dana saksi yang diusulkan untuk dikelola oleh Bawaslu, Abhan enggan menjawab banyak. Ia hanya mengatakan, Bawaslu memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan pada saksi sesuai UU Pemilu.
"Bukan bersedia tidak bersedia (mengelola dana saksi), UU memberikan kewajiban kami, Bawaslu untuk melakukan pelatihan saksi. Jadi kami, UU memerintahkan pada kami untuk memberikan pelatihan saksi. Itulah yang akan kami lakukan untuk pelatihan saksi," ujarnya.
Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 351 ayat 8 memang mengatur pelatihan saksi pemilu oleh Bawaslu.
Wacana dana saksi dibiayai oleh APBN muncul dari komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan tidak semua parpol mampu membiayai saksinya.
"Kami khawatir jangan sampai ada partai yang tidak ada saksinya di TPS. Kalau begitu, siapa yang akan mengamankan suara mereka? Sehingga supaya terjadi keadilan dan semua ada saksinya," ucap Zainuddin di Gedung DPR, Rabu (17/10).
ADVERTISEMENT