KPU dan Himpunan Psikologi Indonesia Teken MoU, Rumuskan Indikator Sehat Rohani

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU RI dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Gedung KPU, Senin (3/4).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU RI dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Gedung KPU, Senin (3/4). Foto: Luthfi Humam/kumparan

KPU RI menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk membantu merumuskan indikator sehat rohani. Indikator sehat rohani ini akan digunakan sebagai syarat pencalonan caleg dan capres di Pemilu 2024 mendatang.

“Dalam Undang-undang Pemilu nomor 7/2017 ditentukan bahwa salah satu syarat menjadi bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi kabupaten/kota adalah sehat jasmani dan rohani,” kata Hasyim dalam sambutannya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan HIMPSI di Gedung KPU, Senin (3/4) malam.

Contohnya dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang dijelaskan di UU Pemilu Pasal 169 huruf e yang berbunyi seperti berikut:

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

kumparan post embed

“Ikatan profesi yang tahu persis situasi tentang apa yang dimaksud dengan sehat jasmani, apa yang dimaksud dengan sehat rohani,” sambungnya.

Selain untuk persiapan Pemilu 2024, kerja sama ini juga dalam rangka persiapan Pilkada yang juga akan dilakukan pada tahun yang sama.

Selain itu, kerja sama dengan HIMPSI ini juga dilakukan KPU RI untuk seleksi anggota KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami akan minta tolong minta bantuan ibu bapak di HIMPSI untuk membantu kami merumuskan apa sih yang dimaksud dengan sehat rohani,” ungkap Hasyim.

“Saya kira itu diantara letak strategis kerjasama antara KPU dengan HIMPSI dalam kegiatan-kegiatan kepemiluan,” tandasnya.