KPU: DPT Pilkada 2020 Ada 100.359.152 Orang

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPU mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Berdasarkan hasil rekapitulasi, tercatat ada 100.359.152 orang yang akan menggunakan hak pilihnya nanti.

"Rekapitulasi penetapan DPT dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020 sebanyak 100.359.152," kata Komisioner KPU Viryan Azis dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Viryan menambahkan, 100.359.152 DPT itu terdiri dari 50.164.426 pemilih laki-laki dan 50.194.726 pemilih perempuan. Tercatat ada tambahan 1.506.256 pemilih baru dari Pilkada 2020.

"Lalu sebanyak 1.055.235 pemilih melakukan ubah data," ucap Viryan.

Komisioner KPU, Viryan Aziz usai memenuhi panggilan KPK, Selasa (28/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Sementara terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU mengumumkan ada 100.309.419. Artinya terdapat selisih 49.733 dengan jumlah DPT.

Selain mengumumkan jumlah DPT dan DPS dalam Pilkada 2020, KPU juga mengumumkan ada 1.456.523 pemilih yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS). Ada sepuluh faktor yang menyebabkan mereka masuk kategori TMS.

Mulai dari meninggal dunia, data ganda, di bawah umur, pindah domisili. Kemudian tidak dikenal, anggota TNI-Polri, hak pilih dicabut dan bukan penduduk.

kumparan post embed

Sebelumnya dalam rapat pada (21/9), Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP memutuskan tetap menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020. Meski begitu protokol kesehatan harus dijalankan dengan baik.