KPU Gelar FGD Dengan Komisi II DPR, Bahas e-Rekap di Pilkada 2020

KPU RI menggelar forum group discussion (FGD) membahas rencana penerapan e-rekap dalam Pilkada Serentak 2020. Dalam FGD ini, KPU turut mengundang Komisi II DPR RI, Kemendagri, Kemenkumham dan pakar hukum. FGD dilaksanakan di The Grove Suites Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hari ini ada FGD, yang sekarang sedang mempertimbangkan soal hukumnya. Apakah kemudian memungkinkan jika tidak ada dalam UU? Apakah PKPU perlu membuat regulasinya terkait dengan e-rekap," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8).
KPU menjelaskan, tujuan penerapan e-rekap untuk mempermudah proses rekapitulasi penghitungan suara dalam Pilkada Serentak 2020. Berkaca dari Pemilu 2019 di mana banyak ditemukan permasalahan ketika tahapan rekapitulasi.
"Kalau Anda mempelajari beberapa hal terkait dengan gugatan, kemudian permohonan dari partai politik ada penggelembungan suara dan sebagainya itu terjadi kebanyakan di mana? Di kecamatan kan atau di TPS," jelas Ilham.
Maka dari itu, KPU berharap dengan diterapkan e-rekap dalam Pilkada Serentak, dapat mengurangi permasalahan saat proses rekapitulasi.
"Kita berharap ini (masalah) bisa langsung kita cut, tapi kita banyak sekali sebenarnya pilihannya, bisa e-rekap di kecamatan kemudian di kabupaten, atau kemudian bisa langsung di kabupaten, jadi kita masih pertimbangkan segi teknisnya," ucap Ilham.
Namun, hingga saat ini KPU belum bisa memastikan apakah e-rekap dapat dilakukan dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang. KPU masih terus membahas hal ini dengan DPR.
"Kita juga belum bicara ke DPR dan pemerintah apakah mereka setuju atau tidak dalam e-rekap ini, kalau setuju e-rekap seperti apa yg diinginkan pemerintah dan DPR dan KPU, apakah sama atau tindak? Nah ini masih jadi diskusi kita," tutup Ilham.
