KPU Hadapi 64 Sengketa Pileg dari 9 Provinsi di Sidang Lanjutan MK

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pileg 2019, Rabu (10/7). Dalam sidang hari kedua ini, KPU menghadapi 64 gugatan sengketa Pileg 2019 dari 9 provinsi yakni NTT, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.

"Total KPU menghadapi 64 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hasyim pun merinci panel sidang 64 perkara itu. Ia menyebut ada 3 provinsi yang disidang dalam panel 1 yakni NTT, DKI Jakarta, dan Sulawesi Barat.

"Perkara yang diperiksa di panel satu ada 19 perkara. NTT ada 6 pemohon partai, DKI Jakarta ada 6 pemohon meliputi 5 partai dan 1 perorangan. Lalu Sulbar ada 7 pemohon partai," ucap Hasyim.

(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sementara untuk sidang di panel 2, ada gugatan dari 3 provinsi yang disidang yakni Jawa Tengah, Lampung, dan Banten. Total ada 21 perkara yang disidang di panel 2.

"Jateng ada 9 pemohon meliputi 7 partai, dan 2 perorangan, Banten ada 9 pemohon partai dan Lampung ada 3 pemohon partai," tutur Hasyim.

Selanjutnya di panel 3, ada 24 gugatan dari 3 provinsi yang disidang yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

"Sulsel ada 9 pemohon partai, Sulut ada 9 pemohon meliputi 7 pemohon partai dan 2 perorangan. Kemudian Sulteng ada 6 pemohon partai," kata Hasyim.

"Tidak ada perkara DPD dalam sidang hari kedua ini," tutup Hasyim.