Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Imbau DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Pemilu
10 April 2017 14:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu belum juga dibahas. Maka Ketua KPU Juri Ardiantoro menyampaikan agar DPR dan Pemerintah segera melakukan pembahasan.
ADVERTISEMENT
Apalagi menurut Juri waktunya sudah sangat mepet. Diharapkan juga KPU selanjutnya bisa melanjutkan pekerjaan yang belum selesai.
"Jadi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 tahapannya dimulai tahun 2017, dan karena waktunya juga sangat mepet, terbatas maka kami tadi menyampaikan beberapa persiapan yang dilakukan oleh KPU saat ini untuk bisa dilanjutkan oleh KPU yang akan datang," kata Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/4).
"Serta mengimbau kepada DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu supaya persiapan Pemilu 2019 nya bisa segera di mulai," lanjut dia.
Nantinya Pilkada 2018 akan diselenggarakan di 171 daerah, di antaranya provinsi-provinsi besar. Maupun Pemilu 2019 tahapannya akan dimulai sejak tahun ini 2017.
ADVERTISEMENT
"Apa yang sudah kami siapkan, misalnya tadi soal anggaran rancangan anggaran, tahapan. Kemudian IT, juga sistem aplikasi yang akan dimanfaatkan oleh KPU yang akan datang. Misalnya verifikasi partai politik untuk peserta pemilu 2019 kami siapkan Sippol, Sistem Informasi Partai Politik," imbuh Juri Ardiantoro.
Saat ditanya apa saja masukan Presiden kepada KPU, Juri menjelaskan bahwa Jokowi menanyakan soal Pemilu legislatif yang serentak dengan Pilpres. Satu hari atau bisa beberapa hari penyelenggaraan. Jokowi juga menanyakan soal efektifitas Pemilu ke depannya.
"Apa dilakukan dalam satu hari yang sama, kemudian kalau akhirnya sama, bagaimana supaya proses ini tidak rumit. Karena kalau harinya sama, kalau sistemnya seperti sekarang, calon terbuka, masih dengan empat surat suara dan empat kotak ditambah Presiden jadi ada lima kotak," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Nah ini situasi yang dilematis sehingga Presiden mengajak diskusi kita untuk bagaimana mengefektifkan pemilu serentak ini dan menutup celah kemungkinan terjadinya masalah dalam konsep keserentakan," tutur Juri Ardiantoro.