KPU Ingatkan Caleg DPR Terpilih Lapor LHKPN: Jika Tidak, Tak Dilantik

12 Agustus 2019 10:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU dalam waktu dekat akan menetapkan perolehan kursi dan caleg DPR RI terpilih periode 2019-2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menyelesaikan sidang putusan sengketa Pileg 2019 pada Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengingatkan para caleg terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal itu sesuai syarat yang tercantum dalam Pasal 37 PKPU Nomor 20 tahun 2018.
"Kita segera mengimbau kembali kepada parpol agar segera menyerahkan LHKPN. Jika tidak, sanksinya tidak akan dilantik," kata Ilham Saputra dikonfirmasi, Senin (12/8).
Sejauh ini, KPU baru menerima LKHPN caleg DPR RI terpilih dari Partai Golkar. KPU mengingatkan penyerahan LHKPN dapat dilakukan baik secara kolektif melalui parpol, maupun perseorangan.
"Bisa orang per orang dengan cara datang langsung ke KPU atau kolektif melalu parpol," ucap Ilham.
KPU memberikan waktu sampai dengan H-7 sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2019 kepada caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN. Artinya, caleg terpilih sudah harus menyerahkan LHKPN pada 24 September 2019.
ADVERTISEMENT
"Iya 7 hari sebelum pelantikan, jika lewat tidak diterima," tutur Ilham.
Setelah putusan gugatan Pileg 2019 dibacakan MK, KPU akan memberikan Surat Keterangan (SK) penetapan kepada KPU Kabupaten/Kota ataupun provinsi. Setelah itu, KPU kabupaten/kota akan mengirimkan surat kepada Gubernur, sedangkan KPU Provinsi mengirimkannya ke Menteri Dalam Negeri sebagai usulan untuk dilakukan pelantikan terhadap caleg terpilih.