KPU Ingatkan Paslon: Bahan Kampanye Harus Dibungkus, Timsesnya Bermasker

2 Oktober 2020 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampanye door to door Bagyo-Supardjo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kampanye door to door Bagyo-Supardjo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPU telah mengatur penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19 melalui peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dalam peraturan itu telah mengatur bahan kampanye yang akan dibagikan kepada masyarakat harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dewa mengatakan, sebelum dibagikan paslon harus memastikan bahan kampanye harus dalam kondisi steril dan dibungkus agar tahan dari zat cair.
"Sebelum dibagikan, bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi," kata Dewa dalam webinar 'Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Pemilihan Serentak 2020: Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring', Jumat (2/10).
Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Foto: Cisillia Agustina Siahaan/kumparan
Selain itu, kata Dewa, petugas yang membagikan bahan kampanye harus menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan. Proses pembagian juga tak boleh menimbulkan kerumunan.
ADVERTISEMENT
"Petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan," kata dia.
"Pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan," tutup Dewa.
Berikut aturan pembagian bahan kampanye yang diatur dalam pasal 60 PKPU Nomor 13 Tahun 2020:
(1) Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d dapat disebarkan pada setiap metode Kampanye oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(2) Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebelum dibagikan, Bahan Kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi;
ADVERTISEMENT
b. petugas yang membagikan Bahan Kampanye mengggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan; dan
c. pembagian Bahan Kampanye tidak menimbulkan kerumunan.