KPU Jelaskan Alasan Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

KPU RI menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan Pilpres 2024.
Penjelasan itu disampaikan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 yang berkaitan dengan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menghormati amar putusan dan seluruh pertimbangan hukum MK.
"KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Afifuddin dalam siaran pers, Rabu (7/10).
Menurut KPU, pada tahapan pencalonan Pilpres 2024, verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon dilakukan berdasarkan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
KPU menyatakan proses verifikasi saat itu dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut. KPU juga menyebut PKPU Nomor 19 Tahun 2023 hingga kini masih sah dan berlaku.
Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif, yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
KPU mengatakan, kedua dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Prinsip tersebut berarti keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
Ada sejumlah pertimbangan KPU saat menggunakan dokumen tersebut. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.
Kedua, dokumen yang sama sebelumnya digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Ketiga, dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.
KPU Sebut Tak Ada Alasan untuk Klarifikasi
KPU juga menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut.
Menurut KPU, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Klarifikasi dapat dilakukan kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
Namun, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan Gibran saat pemeriksaan pada 2023.
Pertimbangannya mencakup instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya. KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
"Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)," kata KPU.
KPU menyatakan keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia saat itu.
Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi syarat.
KPU Soroti Pertimbangan MK
Meski demikian, KPU menyatakan telah mencermati pertimbangan MK mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, terutama dokumen persyaratan pendidikan yang menjadi dasar surat penyetaraan.
KPU menyoroti pertimbangan MK pada halaman 374 yang menyatakan penggunaan asas presumption iustae causa perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Menurut KPU, asas tersebut menjadi dasar bahwa suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.
Namun, MK menilai penerapan asas tersebut perlu disertai langkah berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar surat penyetaraan.
"KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan," ujar KPU.
KPU Jelaskan Pembagian Kewenangan
KPU menegaskan adanya pembagian kewenangan dalam proses pemeriksaan dokumen pendidikan luar negeri.
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
Menurut KPU, pembagian kewenangan tersebut menjadi salah satu dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan administrasi. Meski demikian, KPU mengakui tanggung jawab atas proses verifikasi tetap berada pada lembaganya.
"KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia," kata Afifuddin.
