KPU: Pencoblosan 9 Desember Rencana Jadi Libur Nasional

19 November 2020 8:11 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja melipat surat suara Pilkada Medan di Gudang Logistik KPU Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/11/2020).  Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melipat surat suara Pilkada Medan di Gudang Logistik KPU Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/11/2020). Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pelaksaan Pilkada Serentak 2020 tinggal menghitung hari. KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 digelar 9 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada 9 Desember mendatang. Demi menyukseskan Pilkada, KPU berencana menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.
"Rencana hari tersebut diliburkan secara nasional sebagaimana Pilkada Serentak 2015, 2017, 2018," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari, Kamis (19/11).
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/4). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Hasyim menuturkan, dengan dijadikan hari libur nasional, diharapkan partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 meningkat meski adanya pandemi COVID-19. KPU sendiri menargetkan partisipasi pemilih 77,5 persen.
"Pemilihan 2020 target partisipasi pemilihan 77,50 persen," ucap Hasyim.
Selain itu, KPU juga sudah melakukan beberapa cara agar target partisipasi pemilih di Pilkada 2020 tercapai. Mulai dari melakukan sosialisasi langsung dan sosialisasi tidak langsung.
Sebelumnya, KPU di sejumlah daerah mulai menerima sejumlah logistik Pilkada 2020 seperti kotak suara dan surat suara.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menerima logistik berupa kotak dan surat suara saja, KPU Kota Solo misalnya, mereka menerima logistik penunjang protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19.