KPU Pertimbangkan Tunda Pilkada di Kabupaten Boven Digoel, Papua

Ketua KPU RI Arief Budiman memberikan penjelasan terkait konflik dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Bahkan, Bawaslu Papua sudah merekomendasikan agar Pilkada di Boven Digoel ditunda.
Terkait hal itu, Arief mengatakan permasalahan utama di Kabupaten Boven Digoel karena adanya sengketa pencalonan.
"Boven Digoel ada masalah pencalonan. Nah, hari ini proses pencalonan sedang berperkara, logistik yang tidak memuat nama paslon sudah selesai produksi dan sudah dikirim ke kabupaten. Tapi logistik yang memuat nama paslon sedang dipending, bukan tidak siap," kata Arief di Kantor KPU RI, Kamis (3/12).
Arief menegaskan tidak ada masalah dalam pendistribusian surat suara di Boven Digoel. Ia mengatakan KPU akan mempertimbangkan menunda Pilkada di Boven Digoel jika sengketa belum selesai pada 9 Desember.
"Kalau surat suara kemampuan pabrik itu 1 jam sudah selesai jadi sangat cepat. Tapi kami minta tunda karena sedang ada sengketa. Kalau sengketa diperkirakan engga selesai sampai 9 Desember, engga ada pilihan lain KPU akan pertimbangkan penundaan khusus di Kabupaten Boven Digoel," ucap Arief.
"Kami tentunya akan melihat perkembangan," tutur Arief.
Sebelumnya, pada 30 November 2020 terjadi kericuhan di Boven Digoel setelah KPU mengeluarkan surat keputusan yang menganulir kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba dalam pilkada Boven Digoel 2020.
Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Manoach, menyebut ada dua hal menjadi pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi penundaan pilkada di Kabupaten Boven Digoel, yakni faktor keamanan dan belum siapnya logistik pilkada, terutama surat suara.
