KPU: PSU di Pilgub Kalsel Terbanyak di Pilkada 2020, Libatkan 827 TPS

29 Maret 2021 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana dan Sahbirin. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan dan Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana dan Sahbirin. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan dan Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian pokok gugatan Pilgub Kalsel yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.
ADVERTISEMENT
MK memerintahkan KPU Kalsel melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di enam kecamatan dan di 24 TPS di satu kecamatan Binunag, Tapin. Artinya ada tujuh kecamatan harus melakukan PSU.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pelaksaan PSU di Pilgub Kalsel ini menjadi yang terbanyak sepanjang gelaran Pilkada 2020. Sebab total ada 827 TPS harus melakukan PSU.
"Benar pelaksaan PSU di Pilgub Kalsel terbanyak karena melibatkan 827 TPS," kata Hasyim, Senin (29/3).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hasyim kemudian merinci pelaksaan PSU di 827 TPS tersebar di 107 kelurahan/desa di tujuh kecamatan di tiga kabupaten/kota. Pelaksaan PSU yakni maksimal 60 hari kerja sejak putusan MK dibacakan pada 19 Maret 2021.
"Sehingga batas waktu tindak lanjut putusan yakni 18 Juni 2021," ucap Hasyim.
ADVERTISEMENT
Sementara Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, menyebut DPT yang diperebutkan dalam PSU itu sebanyak 266.757 suara. Jumlah suara yang diperebutkan jauh lebih tinggi ketimbang selisih suara kedua paslon saat Pilgub Kalsel pada Desember 2020.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji. Foto: Firman/Antara
Sebab berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kalsel atas pemungutan suara pada 9 Desember 2020, paslon Denny-Difriadi kalah dengan selisih hanya 8.127 suara atau 0,48 persen dari paslon nomor urut 01 Sahbirin-Muhidin.
Sarmuji mengatakan, tanggal coblos ulang telah ditetapkan usai lebaran yakni pada 9 Juni 2021.
"Hasil rapat pleno tadi, kami perkirakan hari Rabu tanggal 9 Juni untuk pencoblosan PSU. Namun tanggal ini kami konsultasikan lagi ke KPU RI," kata Sarmuji.
Sebelumya, MK melihat terjadi pelanggaran penyelenggaran Pilgub Kalsel. Sehingga harus dilakukan PSU di seluruh TPS enam kecamatan dan 27 TPS di satu kecamatan.
ADVERTISEMENT
MK kemudian membatalkan surat keputusan KPU Prov Kalsel no 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 di enam kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin.
Berikut Daerah yang Diputuskan MK Agar Digelar PSU: