MK Ungkap Penggelembungan Suara dan Pelanggaran di Pilgub Kalsel

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait gugatan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020, Jumat (19/3). Gugatan itu dilayangkan pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.

Dalam amar putusannya, MK memutuskan menerima sebagian pokok permohonan yang diajukan oleh Denny-Difriadi, sehingga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di 6 kecamatan dan 24 TPS di kecamatan lain.

"Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta.

Anwar menjelaskan telah MK mendengar jawaban dari KPU dan Bawaslu Kalsel, serta paslon nomor urut 01 Sahbirin-Muhidin selaku pihak terkait. Selain itu, MK telah menggelar sidang pemeriksaan dengan mendengar kesaksian saksi-saksi dari para pihak lain.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dan Hakim MK Aswanto saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Dari sejumlah keterangan, MK menemukan fakta adanya kecurangan dalam Pilgub Kalsel yang mencederai demokrasi. Mulai beberapa TPS di Kecamatan Binuang, Tapin, memiliki persentase pencoblosan mencapai 100 persen.

Padahal, tingkat partisipasi masyarakat Kalsel dalam Pilgub 2020 hanya 64 persen berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah dan itu jelas dinilai tidak masuk akal dengan adanya kehadiran di TPS mencapai 100 persen.

"Banyak pemilih mencoblos surat suara tersisa dan membuat total kehadiran 100 persen hadir. Selain itu terdapat data orang sudah meninggal, orang yang sudah pindah ke luar kota, orang yang mengaku tidak menggunakan hak suaranya dengan rata-rata terdapat dua orang atau lebih yang secara tidak sah menggunakan hak suaranya," kata Hakim MK Aswanto.

MK menilai, tindakan ini tidak sesuai dengan Pasal 178C UU 10/2016. Sehingga berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap jajaran penyelenggaran khususnya di Binuang.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan

Selain itu, Aswanto mengatakan ada petugas KPPS membiarkan adanya pemilih lain menggantikan pemilih yang sudah meninggal. Hal itu jelas mencederai demokrasi.

"Kemudian terdapat fakta hukum adanya jumlah suara tidak sah di Binuang sebanyak 12.763 suara hal ini menunjukkan kualitas kemurnian suara diragukan," ucap Aswanto.

Dari fakta tersebut MK menemukan pelanggaran di 24 TPS di Kecamatan Binunag, Tapin. TPS itu tersebar di TPS 1, 2, 3, 6 dan 8 Desa Tungkap. Lalu TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16 dan 18 Desa Binuang.

Lalu TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti. TPS 1, 2, 3, 4 dan 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, dan TPS 1 dan 3 Desa Mekar Sari. Sehingga TPS itu harus melakukan pemungutan suara ulang.

kumparan post embed

Hakim Aswanto lalu membeberkan pelanggaran lain dalam Pilgub Kalsel yakni pembukaan kota suara di Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin yang dilakukan PPK Banjarmasin Selatan tanpa alasan jelas sehingga merugikan Denny-Difriadi.

Berdasarkan fakta hukum, MK menemukan adanya pembukaan kotak suara pada Minggu 13 Desember 2020 oleh PPK tidak sesuai perundang-undangan. Kemudian tidak dapat dipastikan berapa jumlah kotak suara terbuka atau tidak disegel serta pengaruhnya terhadap berubahnya perolehan suara.

Terkahir, dalam permohonannya, Denny-Difriadi, menyebut telah terjadi penggelembungan suara dengan modus pemilih diluar DPT, DPPh, dan DPTb tersebar di tujuh Kecamatan Kabupaten Banjar.

Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Aswanto menuturkan setelah memeriksa keterangan saksi Bawaslu Kalsel, terjadi penggelembungan di TPS 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Desa Madurejo dan dilakukan oleh KPPS.

"Benar banyak pemilih di luar DPT hadir ke TPS dan menggunakan surat suara cadangan melebihi ketentuan 2,5 persen dari DPT. Kemudian berdasarkan keterangan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Mutalib ada pengurangan 5.000 suara kepada pemohon dengan mengganti 20 kotak suara di 7 Kecamatan Kabupaten Banjar, Kecaman Pengaron, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Kecamatan Martapura Timur, Mataraman, dan Astambul," ucap Aswanto.

Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Hal itu kemudian dibuktikan adanya bukti serah terima 20 kotak suara berkop surat KPU diserahkan oleh Heni dan diterima oleh M. Aqli.

Berkenaan dengan kejadian ini, MK melihat terjadi pelanggaran penyelenggaran di lima kecamatan Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul. Sehingga harus dilakukan PSU di seluruh TPS lima kecamatan itu.

MK kemudian membatalkan surat keputusan KPU Prov Kalsel no 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 di lima kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin.