Putusan MK soal Pilgub Kalsel: Pemungutan Suara Ulang di 6 Kecamatan dan 24 TPS

kumparanNEWSverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum M. Raziv Barokah dan Pemohon Denny Indrayana hadir dalam sidang pembuktian permohonan perkara PHP Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang digelar secara daring di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/2). Foto: Ilham/Humas MKRI
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum M. Raziv Barokah dan Pemohon Denny Indrayana hadir dalam sidang pembuktian permohonan perkara PHP Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang digelar secara daring di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/2). Foto: Ilham/Humas MKRI

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait gugatan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020, Jumat (19/3). Gugatan ini dilayangkan pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.

Dalam Pilgub Kalsel, paslon Denny-Difriadi menilai paslon Sahbirin-Muhidin melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilgub Kalsel.

Atas dugaan itu, paslon Denny-Difriadi merasa dirugikan dan kalah dalam rekapitulasi penghitungan suara KPU dengan selisih 8.127 suara atau 0,48 persen dari Sahbirin-Muhidin.

Denny menyebut hasil rekapitulasi KPU tidak mencerminkan yang sebenarnya. Dalam membuktikan kecurangan tersebut, pihaknya telah menyertakan sebanyak 355 bukti.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada ruangan sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

MK telah mendengar gugatan Denny-Difriadi, jawaban dari KPU dan Bawaslu Kalsel, serta paslon nomor urut 01 Sahbirin-Muhidin selaku selaku pihak terkait. Selain itu, MK telah menggelar sidang pemeriksaan dengan mendengar kesaksian saksi-saksi dari para pihak.

Dalam sidang putusan ini, MK memutuskan mengabulkan sebagian pokok permohonan pemohon. Para pihak mengikuti sidang secara virtual.

"Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kiri) memimpin sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

MK juga membatalkan surat penetapan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul dan 24 TPS di Kecamatan Binuan.

MK mengatakan, dalam Pilgub Kalsel telah ditemukan kecurangan dan pelanggaran sehingga mencederai demokrasi. Salah satunya penggelembungan suara di TPS.

Dalam fakta persidangan MK melihat telah terjadi pelanggaran di 6 kecamatan yakni di Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul. Lalu di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin.

"Sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang di tempat tersebut," kata Anwar.

MK juga membatalkan surat penetapan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul dan 24 TPS di Kecamatan Binuang.

KPU diminta melaksanakan PSU Pilgub Kalsel di seluruh TPS di Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin.

kumparan post embed

Sebelumnya, dalam rapat pleno KPU Kalsel, paslon nomor 01, Sahbirin Noor-Muhidin dinyatakan unggul 8.127 suara dari paslon 02, Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

Sahbirin-Muhidin diusung Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo meraih 851.822 suara (50,24 persen). Sementara Denny-Difriadi yang diusung Gerindra, Demokrat, dan PPP meraih 843.695 suara (49,76 persen). Sehingga selisih suara keduanya hanya 0,48 persen.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: