KPU Resmi Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020 Setelah Tertunda karena Corona

15 Juni 2020 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini kembali melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 setelah sempat tertunda akibat pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan 2020 disebutkan tahapan lanjutan mulai dilanjutkan lagi hari ini, Senin (15/6).
"Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020," bunyi surat yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, Senin (15/6).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpidato saat peluncuran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Jakarta, Senin (23/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tahapan lanjutan yang dilaksanakan meliputi empat tahapan, mulai dari pelantikan petugas ad hoc seperti KPPS dan PPS sampai dengan pemutakhiran data pemilih.
"Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
Surat tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap tajapan pelaksanaan harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandas Arief.
ADVERTISEMENT
KPU sejak Maret lalu memutuskan menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan berpotensi terjadi kontak fisik. Tiga tahapan itu adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS); rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih; dan verifikasi bakal calon perseorangan.
Sementara itu, Pilkada 2020 sendiri diundur pelaksanaannya menjadi 9 Desember 2020. KPU juga berencana menggelar simulasi protokol COVID-19 pada awal Juli mendatang.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.