Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
KPU Respons SBY soal Ada Tanda Pilpres 2024 Tak Adil: Asas Pemilu Luber Jurdil
19 September 2022 9:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut ada tanda-tanda Pemilu 2024 akan berlangsung tidak adil dan tidak jujur. Dia juga menyebut ada skenario hanya dua pasangan capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Merespons itu, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU , Idham Holik, menyebut penyelenggaraan Pemilu harus berasakan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).
Tercantum dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017. Serta didasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Di kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU yakinkan pemilih Indonesia bahwa Pemilu Serentak 2024 sedang diselenggarakan berdasarkan asas Luber Jurdil sebagaimana amanah konstitusi bangsa Indonesia," kata Idham saat dihubungi, Senin (19/9).
Idham mengatakan untuk mencegah kecurangan, pemilih atau publik dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu atau potensi kecurangan ke Bawaslu RI atau Bawaslu daerah.
ADVERTISEMENT
"KPU mempersilakan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis, dan publik Indonesia untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik," ucap Ilham.
"[Sesuai] Pasal 93 huruf b angka 1 UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu," lanjut dia.
Selain Bawaslu, Idham juga memastikan akan mengajak unsur KPU di tingkat daerah untuk memastikan pemilihan di daerah dapat berlangsung dengan baik.
"KPU beserta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota serta badan ad hoc (PPK, PPS/PPSLN, KPPS/KPPSLN, dan Pantarlih/Pantarlih LN) wajib menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas Luber Jurdil dan prinsip-prinsip demokratis," kata Idham.
Idham pun memastikan akan melakukan pendidikan kepada calon pemilih. Dengan tujuan meningkatkan keikutsertaan pemilih pada Pemilu dan Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
"Melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU akan meningkatkan literasi kepemiluan pemilih yang menjadi basis peningkatan kualitas partisipasi elektoral pemilih," tandasnya.
Sebelumnya, SBY menyebut ada potensi kecurangan dalam Pemilu 2024. Ia mengatakan kondisi itu memaksanya untuk 'turun gunung', karena mendapat info ada tanda-tanda pemilu bisa berlangsung tidak jujur dan tidak adil.
"Konon akan diatur dalam pemilihan presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka 2 pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka. Informasinya Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri. Bersama koalisi tentunya," kata SBY dalam agenda tertutup Rapimnas Demokrat di JCC, Kamis (17/9). Pernyataan SBY itu kemudian direkam dan diunggah di akun TikTok @pdemokrat.sumut.