KPU: Sistem Proporsional Terbuka Sedang Digugat di MK, Parpol Harus Antisipasi
·waktu baca 2 menit

Ketua KPU RI Hasyim Asyari meminta partai politik mengantisipasi perubahan sistem Pemilu. Sebab, sistem Pileg yang sedang berjalan saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur Pemilu legislatif di Indonesia adalah proporsional terbuka seperti yang sekarang berjalan. Yaitu pemilih mencoblos caleg.
Sementara pemohon di MK menginginkan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Artinya, parpol berwenang menentukan kader yang ingin ditempatkan di parlemen.
“Karena ada permohonan judicial review atau gugatan terhadap norma sistem proporsional terbuka menjadi sistem tertutup, saya rasa kan bisa mengikuti sidangnya di MK atau informasi di website MK,” kata Hasyim di kantornya, Kamis (29/12).
“Maka, kemudian ini saya sampaikan kan partai politik atau aktivis partai atau siapa pun misalkan yang mau nyalon harus mengikuti perkembangan itu supaya siap mental, supaya secara psikologis siap menghadapi perubahan, kalau terjadi perubahan,” tegas Hasyim.
Lebih jauh, Hasyim meminta kepada pengurus parpol di semua tingkatan dan para kader yang ingin mencalonkan diri juga mengikuti situasi.
“Saya mengajak pimpinan parpol pengurus parpol di seluruh tingkatan dan orang-orang yang berniat mau nyalon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota diharap bahwa peserta Pemilu adalah parpol yang mencalonkan adalah parpol dan nanti liat situasi, sistem yang akan dianut seperti apa,” tandas Hasyim.
Total ada enam orang pemohon, dua di antaranya kader parpol dan tiga warga non-parpol.
Berikut daftarnya:
Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo);
Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem);
Fahrurrozi (bacaleg 2024);
Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel);
Riyanto (warga Pekalongan);
Nono Marijono (warga Depok)
