KPU soal Metode Kampanye Pilkada yang Dilarang: Jalan Santai hingga Bazar

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 
 Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPU telah menyusun draf rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam COVID-19. Ketua KPU Arief Budiman memaparkan sejumlah larangan partai politik atau pasangan calon terkait metode kampanye yang tidak boleh dilakukan saat rapat dengan Komisi II DPR dan Kemendagri, Senin (22/6).

Arief menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik, paslon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye yang melibatkan kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.

Atribut Kampanye di Masa Tenang Pilkada Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

"Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan, dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun," kata Arief dalam rapat tersebut, Senin (22/6).

Meski demikian, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, konser musik, dan perlombaan dikecualikan apabila dilakukan secara online. KPU juga membolehkan kampanye rapat umum terbuka di daerah pilkada yang bebas COVID-19.

Hanya saja, pelaksanaan kampanye rapat umum itu dilakukan dengan menerapkan protokol COVID-19 dan wajib mematuhi mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah pemilihan setempat.

embed from external kumparan

===========

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.