KPU soal Metode Kampanye Pilkada yang Dilarang: Jalan Santai hingga Bazar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Arief menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik, paslon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye yang melibatkan kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.
"Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan, dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun," kata Arief dalam rapat tersebut, Senin (22/6).
Meski demikian, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, konser musik, dan perlombaan dikecualikan apabila dilakukan secara online. KPU juga membolehkan kampanye rapat umum terbuka di daerah pilkada yang bebas COVID-19.
Hanya saja, pelaksanaan kampanye rapat umum itu dilakukan dengan menerapkan protokol COVID-19 dan wajib mematuhi mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah pemilihan setempat.
ADVERTISEMENT
===========
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona . Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.