KPU Tetapkan Hasil Rekap Pilpres: Jokowi 55,50% Prabowo 44,50%

21 Mei 2019 2:02 WIB
comment
53
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU RI telah merampungkan tahapan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019 di 34 provinsi dan 130 PPLN. KPU kemudian mengumumkan dan menetapkan hasil perolehan suara Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mengalahkan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi dengan total suara sah 154.257.601 suara. Hasil dibacakan komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5).
Berikut hasil resmi KPU RI:
Jokowi-Ma'ruf: 85.607.362 suara (55,50%)
Prabowo-Sandi: 68.650.239 suara (44,50%)
Hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Ketua KPU Arief Budiman akhirnya membacakan penetapan hasil lewat SK Nomor 980 tentang penetapan hasil pemilihan umum 2019.
"Menetapkan rekapitulasi perolehan suara presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dalam keputusan ini," ucap Arief Budiman.
Berdasarkan hasil di 34 provinsi, Jokowi unggul di 21 provinsi. Sementara Prabowo unggul di 13 provinsi. 
Jokowi unggul di provinsi Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku dan Papua.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Prabowo unggul di provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Riau. 
Atas penetapan hasil rekapitulasi nasional tersebut, saksi Prabowo-Sandi sudah lebih dulu menyatakan menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan tak mengakui hasil Pilpres 2019.
Selanjutnya, KPU memberi kesempatan kepada para pihak selama 3 hari untuk mengajukan gugatan hasil rekap Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada Jumat (24/5).