KPU Tetapkan Muhamad-Rahayu, Siti-Ruhamaben, Ben-Pilar Paslon Pilwalkot Tangsel

23 September 2020 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penetapan tiga paslon Wali Kota Tangsel oleh KPU Tangsel, Rabu (23/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penetapan tiga paslon Wali Kota Tangsel oleh KPU Tangsel, Rabu (23/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPU Kota Tangerang Selatan telah menetapkan tiga pasangan calon untuk berlaga di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan 2020.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah menetapkan tiga pasangan bakal calon, menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan. Mereka ini ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2020. Hal ini setelah para pasangan calon telah memenuhi persyaratan pencalonan dan calonnya," kata Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro, Rabu, (23/20). Ketiga pasangan calon itu adalah: Muhamad-Rahayu Saraswati; Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga.
Muhamad-Rahayu Saraswati diusung PDIP, Gerindra, PSI, PAN, Hanura. Selain itu, ada 4 parpol nonparlemen yang mendukung, yaitu Perindo, Nasdem, Berkarya, dan Garuda.
Oplet Si Doel yang digunakan Muhamad-Rahayu Saraswati saat mendaftar ke KPU Tangerang Selatan, Jumat (4/9). Foto: Dok. Istimewa
Adapun Siti Nur Azizah-Ruhamaben diusung Demokrat, PKS, dan PKB.
Benyamin Davnie-Pilar Saga diusung Golkar yang punya 10 kursi. Selain itu juga didukung partai nonparlemen yaitu PPP, PBB, dan Gelora.
Pasangan bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Siti Nur Azizah-Ruhamanben mendaftar di KPU. Foto: Dok. Istimewa
Dijelaskan Bambang untuk persyaratan pencalonan, yakni melampirkan surat yang sudah ditandatangani oleh ketua atau sekertaris partai politik yang mengusung dengan tingkat Kota Tangerang Selatan dan surat dari DPP Partai.
ADVERTISEMENT
"Syarat pencalonan yang utama dengan melampirkan surat dari parpol pengusung, lalu untuk syarat calonnya, yakni melampirkan biodata, pendidikan, SKCK, lalu tidak dalam keadaan pailit atau pengadilan, bebas tindak pidana, serta syarat kesehatan. Dan setiap paslon baik dari calon wali dan wakil sudah penuhi syarat tersebut," ujarnya.
Pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan mendaftar ke KPUD Kota Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Adanya hal ini, tahapan selanjutnya adalah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan digelar pada besok Kamis, 24 September 2020.
"Selanjutnya, kami akan melakukan pengundian nomor urut, dan semuanya akan dipersiapkan sesuai dengan aturan dan standar protokol kesehatan COVID-19," ungkapnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)